LHOKSEUMAWE_Harian-RI.com
Kabag Pengadaan dan Jasa Setdako Lhokseumawe, Triharyadi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, pada Rabu (16/2/2022), meneken kesepakatan bersama tentang penanganan naskah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kegiatan yang berlangsung di Opsroom Walikota Lhokseumawe tersebut, ikut dihadiri Sekdako Lhokseumawe T Adnan SE.
Kajari lhokseumawe Dr Mukhlis SH ,MH dalam sambutannya mengatakan, selaku pimpinan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas terealisasinya kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Kejari Lhokseumawe dengan Kabag Pengadaan Barang dan Nasa (ULP) Pemko Lhokseumawe.
Lanjutnya, guna mendukung pelaksanaan peran dan fungsinya, Pemko Lhokseumawe membutuhkan adanya kerjasamanya dengan intansi lain sesuai dengan kebutuhannya, dimana dalam hal ini berkaitan dengan bidang hukum perdata dan tata usaha negara
"Disinilah kejaksaan hadir dalam profesi sebagai seorang jaksa pengacara negara melalui bidang perdata dan tata usaha negara yg dapat bertindak baik dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara, termasuk didalamnya bertindak untuk Pemko Lhokseumawe," paparnya.
Sebagaimana yang diamanahkan dalam UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Indonesia, yakni pada Pasal 30 ayat 2, yang menyebutkan, di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah
Sementara Sekdako Lhokseumawe, T Adnan SE, mengatakan, penandatanganan hal yang sama antara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan 24 SKPK juga telah dilakukan sebelumnya.
Sekda menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan yang tidak ingin adanya pejabat Pemko Lhokseumawe yang terlibat dalam pelanggaran hukum.(HR-RI_Bus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar