Medan_Harian-RI.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), menghentikan penuntutan terhadap lima tersangka kasus pencurian kelapa sawit. Kelima tersangka itu pun kini tidak terbebas dari jeratan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Bobbi Sandri, memimpin langsung pelaksanaan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) kepada 5 tersangka di halaman kantor Kejari Simalungun, Selasa (8/2/2022). Sebelumnya, pada Senin (7/2), Bobbi juga telah mengusulkan hal tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana.
Usulan penghentian penuntutan disampaikan secara virtual dan disaksikan langsung Kajati Sumut IBN Wiswantanu dan pejabat Kejati lainnya.
Kelima tersangka yang perkaranya dihentikan adalah:
1. DAL (39) kasus pencurian kelapa sawit PTPN IV dan tersangka diancam dengan Pertama Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah berdamai dengan korban FM.
2. ZYA (41) kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka diancam dengan Pertama; Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua; Pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan telah berdamai dengan korban BCHS.
3. AR (18) kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka diancam dengan Pertama; Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Kedua; Pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan telah berdamai dengan korban NB.
4. SU (46) kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka diancam dengan Pertama Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan telah berdamai dengan korban BCHS.
5. Sur (39) kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka diancam dengan Pertama; Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua; Pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan telah berdamai dengan korban BCHS.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan penghentian kasus itu berdasarkan peraturan Jaksa Agung. Dia menyebut 2 dari tersangka adalah ibu rumah tangga.
"Kejari Simalungun melakukan penghentian penuntutan ini atas dasar peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dua tersangka yang dibebaskan adalah ibu rumah tangga (SU dan SUR) yang melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga," sebut Yos A Tarigan. (HR-RI.parulian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar