MADIUN_Harian-RI.com
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan mantan Kepala Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berinisial AN dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar.
Tersangka AN ditahan setelah penyidik Tipikor Polres Madiun Kota menyerahkan berkas tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejari Madiun, Rabu (9/2/2022) sore.
Kasi Pidana Khusus Kejari Madiun, Purning Dahono Putro menyatakan, tersangka AN ditahan hingga 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan kelancaran proses persidangan.
“Sebelumnya (saat disidik polisi) kan tidak ditahan. Tetapi untuk alasan percepatan penanganan perkara mau tidak mau kami tahan. Kami tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Madiun,” jelas Purning.
BPN Sebut Hanya Datang untuk Bantu Pengukuran Tanah dan Melihat Hak Kepemilikan Tanah di Desa Wadas
Kasus ini bermula ketika Polres Madiun Kota mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan dana tanah kas desa tahun 2016-2019. Setelah dilakukan penyidikan, polisi menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 1,2 miliar.
Modusnya tersangka AN menyelewengkan dana tanah kas desa untuk kepentingan pribadi. Teknisnya, tanah kas desa disewakan ke orang, tetapi uang sewanya tidak disetor ke kas desa.(HR-RI_LIA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar