Korupsi Tanah Kas Desa Rp 1,2 M, Mantan Kades Cabean Madiun Ditahan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Korupsi Tanah Kas Desa Rp 1,2 M, Mantan Kades Cabean Madiun Ditahan

    10 Februari 2022, 2/10/2022 05:06:00 PM WIB Last Updated 2022-02-10T10:06:49Z


    MADIUN_Harian-RI.com
    Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan mantan Kepala Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berinisial AN dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar.

    Tersangka AN ditahan setelah penyidik Tipikor Polres Madiun Kota menyerahkan berkas tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejari Madiun, Rabu (9/2/2022) sore.

    Kasi Pidana Khusus Kejari Madiun, Purning Dahono Putro menyatakan, tersangka AN ditahan hingga 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan kelancaran proses persidangan.

    “Sebelumnya (saat disidik polisi) kan tidak ditahan. Tetapi untuk alasan percepatan penanganan perkara mau tidak mau kami tahan. Kami tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Madiun,” jelas Purning.

    BPN Sebut Hanya Datang untuk Bantu Pengukuran Tanah dan Melihat Hak Kepemilikan Tanah di Desa Wadas

    Kasus ini bermula ketika Polres Madiun Kota mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan dana tanah kas desa tahun 2016-2019. Setelah dilakukan penyidikan, polisi menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 1,2 miliar.

    Modusnya tersangka AN menyelewengkan dana tanah kas desa untuk kepentingan pribadi. Teknisnya, tanah kas desa disewakan ke orang, tetapi uang sewanya tidak disetor ke kas desa.(HR-RI_LIA)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Korupsi Tanah Kas Desa Rp 1,2 M, Mantan Kades Cabean Madiun Ditahan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer