Kota Bengkulu Masuk PPKM Level 3, Acara Pernikahan Dibatasi 25 Persen, PTM 50 Persen
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kota Bengkulu Masuk PPKM Level 3, Acara Pernikahan Dibatasi 25 Persen, PTM 50 Persen

    18 Februari 2022, 2/18/2022 01:52:00 PM WIB Last Updated 2022-02-18T06:52:54Z


    BENGKULU_Harian-RI.com
    Meningkatnya warga terpapar Covid-19 di Kota Bengkulu, Pemkot Bengkulu membatasi aktivitas masyarakat terutama resepsi pernikahan dan sekolah tatap muka.

    Kota Bengkulu saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 28 Februari 2022.

    Adapun untuk kegiatan yang mengundang kerumunan massa, seperti resepsi pernikahan dan lainnya akan mulai dibatasi.

    Wagub DKI Klaim PTM 50 Persen di Ibu Kota Berjalan Baik
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu, Eko Agusrianto mengungkapkan, beberapa kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan dibatasi.

    "Untuk resepsi pernikahan akan dibatasi dari sebelumnya 50 persen nantinya menjadi 25 persen," jelas Eko saat dikonfirmasi, Jumat (18/02/2022).

    Eko menjelaskan, saat ini kasus Covid-19 di Kota Bengkulu mulai mengalami kenaikan.

    Adapun pada Kamis (17/2/2022) tercatat ada penambahan sebanyak 180 kasus positif Covid-19, sehingga resepsi pernikahan harus dibatasi menjadi 25 persen.

    "Bagi warga yang akan menyelenggarakan resepsi pernikahan agar memaklumi kondisi massa pandemi Covid-19 saat ini, tetap protokol kesehatan dijaga," jelas Eko.

    Eko mengatakan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bengkulu yang kurang sehat dan sakit, atau mengalami gejala seperti terpapar Covid-19, diminta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) serta melakukan isolasi mandiri.

    "Apabila ASN ada yang sakit cukup di rumah saja hingga dinyatakan sehat kembali," kata Eko.(HR-RI_DE KAMARUDDIN)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kota Bengkulu Masuk PPKM Level 3, Acara Pernikahan Dibatasi 25 Persen, PTM 50 Persen

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer