Jakarta_Harian-RI.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara untuk memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) terkait penemuan kerangkeng manusia di rumahnya.
"Benar, hari ini KPK kembali fasilitasi pemeriksaan terhadap tahanan KPK, atas nama tersangka TRP," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Polda Sumatera Utara di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin.
Terbit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa Kabupaten Langkat, Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2020-2022.
Polda Sumut juga telah memeriksa 65 saksi yang pernah tinggal dan mengetahui dugaan tindak pidana terkait penemuan kerangkeng manusia di rumah Terbit.
Selain memeriksa puluhan saksi, Polda Sumut juga membongkar dua makam penghuni kerangkeng, yang diduga tewas akibat dianiaya di dalam kerangkeng, guna keperluan autopsi jenazah untuk melengkapi proses penyidikan.
Sebelumnya, Senin (7/2), KPK juga memberikan fasilitas kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memeriksa Terbit. Usai pemeriksaan tersebut, Komnas HAM mendapatkan informasi terkait sejarah kerangkeng itu didirikan maupun metode pembinaan yang dilakukan.
"Kami mendapatkan informasi terkait sejarah kerangkeng yang ada, metode pembinaan yang dilakukan oleh tim yang mengelola kerangkeng itu sehari-hari," kata Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Komnas HAM juga mengungkapkan bahwa Terbit mengakui ada korban meninggal dunia di dalam kerangkeng tersebut.
"Termasuk juga mengonfirmasi ada yang meninggal apa tidak; dan memang terkonfirmasi ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut. Juga bagaimana SOP (standar operasional prosedur) penanganan kalau ada kekerasan atau korban jiwa; yang lain (ialah) bagaimana posisi yang ada sebelum Pak Terbit jadi bupati maupun ketika Pak Terbit jadi bupati dari 2019. Kira kira itu poin-poin yang kami konfirmasi," ujar Beka.(HR-RI_Jonner)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar