LHOKSEUMAWE_Harian-RI.com
Sesuai data yang dirilis Kantor KPP Pratama Lhokseumawe, per 13 Februari 2022, baru 8.047 wajib pajak baik perseorangan ataupun badan di Aceh Utara dan Lhokseumawe yang telah melaporkan SPT Tahunan.
Sedangkan pada tahun sebelumnya, jumlah wajib pajak di Aceh Utara dan Lhokseumawe yang menyampaikan SPT sebanyak 47.841 wajib pajak.
Kepala Kantor KPP Pratama Lhokseumawe, M Taufiq Hidayatullah Al Mahdi, menjelaskan, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021 baik Orang Pribadi maupun Badan per 13 Februari 2022 sebanyak 8.047 wajib pajak.
Tentu saja angka ini masih jauh dari target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
"Mengingat ini sudah Februari, sementara batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2022 dan untuk SPT Tahunan Badan adalah 30 April 2022, maka diharapkan agar masyarakat segera melaporkan SPT Tahunannya," harap disela-sela kegaitan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan KPP Pratama Lhokseumawe Dan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, untuk Suaidi Yahya selaku Walikota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad, SE, MSM selaku Wakil Walikota Lhokseumawe dan T. Adnan, SE selaku Sekretaris Daerah Lhokseumawe, juga telah melakukan pelaporan SPT.
IninPentingnya Kita Lapor SPT Tahunan
Sesuai rilis yanh diterima Harian-RI.com dari KPp Prtama Lhokseumawe, menguraikan, pajak, seperti yang kita pahami bersama adalah tulang punggung pembangunan suatu negara.
Pajak adalah “bensin” untuk operasional negara. Jika tidak ada pajak, maka negara tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan rakyatnya, seperti jaminan kesehatan, pendidikan, dan lainnya.(HR-RI_BAIHAQI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar