Pemprov DKI Serahkan Raperda tentang Pemenuhan Hak Disabilitas ke DPRD
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pemprov DKI Serahkan Raperda tentang Pemenuhan Hak Disabilitas ke DPRD

    8 Februari 2022, 2/08/2022 06:09:00 PM WIB Last Updated 2022-02-08T11:09:58Z


    JAKARTA_Harian-RI.com
    Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas kepada DPRD.

    "Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas," kata Riza, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

    Riza menjelaskan, Perda tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas direvisi karena belum sepenuhnya menggunakan pendekatan yang multisektoral terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak.

    Selain itu, secara sosiologis, perda tersebut dinilai sudah tidak relevan. Sebab, praktik penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas hanya didasarkan pada inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Wagub DKI Jakarta Minta Pemerintah Pusat Pertimbangkan Naikkan Level PPKM di Jakarta
    "Secara yuridis, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai rujukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk di wilayah DKI Jakarta," ujarnya.(HR-RI_BOB)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pemprov DKI Serahkan Raperda tentang Pemenuhan Hak Disabilitas ke DPRD

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer