JAKARTA_Harian-RI.com
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas kepada DPRD.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas," kata Riza, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
Riza menjelaskan, Perda tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas direvisi karena belum sepenuhnya menggunakan pendekatan yang multisektoral terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak.
Selain itu, secara sosiologis, perda tersebut dinilai sudah tidak relevan. Sebab, praktik penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas hanya didasarkan pada inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wagub DKI Jakarta Minta Pemerintah Pusat Pertimbangkan Naikkan Level PPKM di Jakarta
"Secara yuridis, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai rujukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk di wilayah DKI Jakarta," ujarnya.(HR-RI_BOB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar