Pengacara terdakwa: Keberatan Dakwaan JPU Atas Persidangan Pencemaran Nama Baik Sidang Selebgram Di PN Sigli
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pengacara terdakwa: Keberatan Dakwaan JPU Atas Persidangan Pencemaran Nama Baik Sidang Selebgram Di PN Sigli

    11 Februari 2022, 2/11/2022 12:25:00 PM WIB Last Updated 2022-02-11T05:25:29Z

     
    SIGLI_Harian-RI.com
    Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie menggelar sidang perdana terkait dua selebgram Aceh dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, Rabu (9/2/2022).

    Sidang tersebut dengan agenda membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Sri Wahyuni SH.

    Sementara pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU dibacakan Syamsir SH MH dan Naufal Fauzan SH, sebagai pengacara terdakwa Anita Sri Rezeki.

    Sebagaimana diketahui, selama ini baik Anita Sri Rezeki dan Moli MR dikenal sebagai selebgram Aceh.

    JPU Kejari Pidie, Sri Wahyuni dalam dakwaannya antara lain menyebutkan, Jumat (4/6/2021), terdakwa Sri Anita Rezeki mendatangi tempat usaha pelapor Moli MR di Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.

    Kedatangan terdakwa untuk meluruskan persoalan yang terjadi di media sosial (medsos) instagram.

    Menurut JPU, terdakwa menanyakan kepada pelapor, terkait perkataannya yang tidak senonoh terhadap dirinya.

    Dalam waktu bersamaan, terdakwa juga melontarkan kata-kata tidak senonoh terhadap Moli MR.

    Sehingga di lokasi kejadian terjadi perang mulut pelapor dengan terdakwa.(HR-RI_ANT)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pengacara terdakwa: Keberatan Dakwaan JPU Atas Persidangan Pencemaran Nama Baik Sidang Selebgram Di PN Sigli

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer