SIGLI_Harian-RI.com
Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie menggelar sidang perdana terkait dua selebgram Aceh dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, Rabu (9/2/2022).
Sidang tersebut dengan agenda membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Sri Wahyuni SH.
Sementara pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU dibacakan Syamsir SH MH dan Naufal Fauzan SH, sebagai pengacara terdakwa Anita Sri Rezeki.
Sebagaimana diketahui, selama ini baik Anita Sri Rezeki dan Moli MR dikenal sebagai selebgram Aceh.
JPU Kejari Pidie, Sri Wahyuni dalam dakwaannya antara lain menyebutkan, Jumat (4/6/2021), terdakwa Sri Anita Rezeki mendatangi tempat usaha pelapor Moli MR di Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
Kedatangan terdakwa untuk meluruskan persoalan yang terjadi di media sosial (medsos) instagram.
Menurut JPU, terdakwa menanyakan kepada pelapor, terkait perkataannya yang tidak senonoh terhadap dirinya.
Dalam waktu bersamaan, terdakwa juga melontarkan kata-kata tidak senonoh terhadap Moli MR.
Sehingga di lokasi kejadian terjadi perang mulut pelapor dengan terdakwa.(HR-RI_ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar