Sidoarjo_Harian-RI.com
Pasca disahkannya Perda Tentang Pajak Daerah Berbasis Elektronik, wajib pajak maupun pemangku kebijakan tak bisa lagi mengelak saat hendak membayarkan pajaknya.
Selain meningkatkan potensi pendapatan, perda ini juga mencegah potensi kebocoran yang bersumber dari sembilan jenis pajak daerah.
Ketua Komisi B DPRD Kab. Sidoarjo Bambang Pudjianto mengatakan dengan disahkannya peraturan daerah tentang sistem pajak daerah secara elektronik semakin memudahkan wajib pajak dalam melakukan transaksi pembayaran, serta meningkatkan transparansi pelaporan oleh wajib pajak.
Bambang tak menampik adanya berbagai dugaan yang menyebabkan hilangnya pendapatan dikarenakan sistem pajak daerah yang masih menggunakan cara manual. Meski demikian pihaknya meyakini, saat ini tidak bisa lagi dimanipulasi.
Ketua Komisi B DPRD Kab. Sidoarjo Bambang Pudjianto
“Potensi (kebocoran ted,) masih dugaan-dugaan saja. Karena pembayaran dilakukan secara manual. Kalau sudah online, kan beda,” kata politisi asal Partai Gerindra itu Senin ( 17/1/2022).
Ia menyebutkan, tahun 2021, penerimaan pajak yang ditarget sebesar Rp 960 miliar, namun bisa terealisasi melebihi target yakni Rp 1 triliun lebih. Sedangkan tahun ini, pihaknya menargetkan adanya tambahan realisasi penerimaan pajak dari sebelumnya, yakni sebesar Rp1,25 triliun.
Namun jumlah itu bisa saja bertambah, jika semuanya sudah bisa diterapkan secara online. Sehingga tidak ada lagi kebocoran yang disebabkan hal teknis.
“Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pajak daerah pun juga akan bertambah. Harapan kami ke depan, sembilan jenis pajak daerah bisa dilakukan secara elektronik,” harapnya.(HR-RI_LIA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar