Permohonan Praperadilan Tersangka Mantan Kadis Pupr Aceh Terkait Kasus Jembatan Kuala Gigieng Di Tolak Hakim
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Permohonan Praperadilan Tersangka Mantan Kadis Pupr Aceh Terkait Kasus Jembatan Kuala Gigieng Di Tolak Hakim

    1 Februari 2022, 2/01/2022 03:13:00 PM WIB Last Updated 2022-02-01T08:13:15Z


    Banda Aceh_Harian-RI.com
    Hakim menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie.

    Putusan itu dibacakan hakim tunggal Sadri pada persidangan di PN Banda Aceh, Senin (31/1/2022).

    Permohonan praperadilan diajukan oleh mantan kepala Dinas PUPR Aceh, Fajri atas penetapan sebagai tersangka.

    "Menolak seluruh permohonan praperadilan dari pemohon," katanya, melansir Antara, Selasa (1/12/2022).

    Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan, penyidik menetapkan Fajri bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan dengan nilai kontrak pekerjaan mencapai 1,8 miliar tahun anggaran 2018.


    "Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, maka penetapan pemohon sebagai tersangka tidak bermasalah atau sah secara hukum," tukasnya.

    Permohonan yang diajukan mantan kadis pupr fajri terus dilakukan oleh tersangka karna menurutnya ingin mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa tapi semua permohonan mantan kadis pupr ditolak oleh hakim, walaupun permohonan dari pemohon sudah sah secara hukum.(HR-RI_RED)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Permohonan Praperadilan Tersangka Mantan Kadis Pupr Aceh Terkait Kasus Jembatan Kuala Gigieng Di Tolak Hakim

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer