BANDA ACEH_Harian-RI.com
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Kamis (3/2/2022), menggelar sidang pembacaan keberatan (eksepsi) dari penasihat terdakwa penyalahgunaan keuangan negara pada pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong, Aceh Besar, pada Dinas Pengairan Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan persidangan dengan terdakwa M.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar tahun anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Aceh, Kamis (27/1/2022).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar tahun anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Aceh, Kamis (27/1/2022).
Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi serta perkara atas nama terdakwa Yusri Bin Muhammad Jamil.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra D SH melalui Kasi Intelijen, Deddi Maryadi SH, mengatakan, agenda persidangan sebelumnya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada 27 Januari 2022, selanjutnya atas dakwaan tersebut penasihat hukum para terdakwa mengajukan keberatan.
Eksepsi terdakwa dibacakan oleh penasihat hukum para terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan tanggapan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya pada Jumat (11/2/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis (27/1/2022), mulai menggelar sidang perdana perkara terdakwa M.
Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi serta perkara atas nama terdakwa Yusri Bin Muhammad Jamil dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyalahgunaan keuangan negara dalam pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng.
Proyek itu bersumber dari Dinas Pengairan Aceh pada 2019 sebesar Rp 13.353.329.000.
Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 2.317.222.789,40.(HR-RI_RAF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar