Banda Aceh_Harian-RI.com
Terkait proyek multiyears di beberapa lokasi di provinsi aceh, banyak pihak rekanan yang melakukan kecurangan salah satunya mengambil meterial untuk pryek tersebut secara ilegal ( galian C yang tidak ada izinnya).
Salah satu proyek multiyears ditahun 2021 seperti daerah kabupaten gayolues dan kabupaten aceh tenggara, Pengerjaan sejumlah titik proyek Multiyears seperti peningkatan jalan Blangkejeren-Tongra-Batas Abdya,, di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Tahun 2021, diduga menggunakan material ilegal. Pasalnya, sejumlah pasir dan batu yang digunakan pihak pelaksana merupakan sirtu yang diambil dari daerah aliran sungai Ketukah, Kecamatan Blangjerango kabupaten setempat. Penggalian tersebut di duga tanpa ijin.
Temuan itu terkuak, dari investigasi yang dilakukan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Gayo Lues.
Dan tim investigasi media harian-RI saat melihat lokasi daerah blangkejeren tempat dimana material diambil oleh pihak rekanan.“Berdasarkan pantauan tim investigasi media Harian-RI.com di lokasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut, terdapat pengambilan material dari daerah Desa Ketukah, yang diduga tidak memiliki ijin galian,” di Blangkejeren.
berdasarkan UU yang berlaku, bahwa setiap kegiatan proyek pembangunan harus menggunakan material galian C yang resmi. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain.
“Adapun sanksi bagi kontraktor yang menggunakan material galian c tanpa izin maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar,"
Jelas dalam UU no 3 tentang galian C sudah di tentukan tapi sampai saat ini tidak ada satupun pihak aparat penegak hukum yang mengusut kasus material ilegal tersebut.
Terkait hal ini, Kepala Desa Ketukah, Abu Kari mengatakan kepada media harian-ri saat di lokasi minggu 30 januari 2022, membenarkan tidak adanya ijin galian pada penggalian material di desanya tersebut. Namun, dirinya menjelaskan penggalian tersebut berdasarkan ikatan kerjasama antara warga pemilik lahan dan pihak perusahaan.
“Setahu saya tidak ada ijin galian C, cuma mereka membuat ikatan kerjasama dengan pemilik lahan, per trif, sebesar 20 ribu rupiah. Lahan itu, juga merupakan bekas lahan persawahan,” jelasnya.
Dirinya juga membenarkan material yang di dapat galian dari daerah itu digunakan untuk kegiatan proyek Multiyears.
Saat ditanya, ikatan perjanjian dengan pemilik lahan dapat dijadikan alasan penggunaan material tersebut sehingga tidak harus dengan ijin galian C, dia mengatakan tidak memahami hal tersebut.
Sementara itu LPPN-RI ( Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) Yusuf M.Teben saat di konfirmasi oleh media harian-RI selasa 1 februari 2022 mengatakan ini tidak boleh di biarkan pihak yang berwajib harus segera bertindak tegas dan usut pelaku yang mengambil hasil bumi tanpa izin apalagi itu punya negara dan dilakukan untuk mengambil suatu keuntungan pribadi atau kelompok.
Yusuf M Teben juga menambahkan sesuai dengan UU no 3 tahun 2020 tentang galian C jelas Berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/membeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Kenapa sampai hari ini kasus tersebut tidak ditangani oleh pihak berwajib seperti Kejaksaan dan Kepolisian atau memang tidak terpantau atau pura pura tidak terpantau(terlihat) ini kan aneh hal seperti ini terus di biarkan yang rugi masyarakat kita juga, efeknya sangat luar biasa.ucap Yusuf M Teben
Dia juga mengatakan pantas saja daerah aceh dalam berapa bulan ke belakang terkena musibah banjir, karna ini lah penyebabnya mengambil meterial( galian C tanpa izin) sehingga dampaknya masyarakat luas yang merasakan, jadi kami selaku pihak LPPN-RI berharap kepada penegak hukum harus segera menangani dan mengusut permasalahan tersebut dan jangan di biarkan berlarut larut(HR-RI_RED/TIM/SUS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar