BLANGPIDIE_Harian-RI.com - Sat Reskrim Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan tiga tersangka pelaku tindak pidana perdagangan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan Trenggiling (Manis javanica).
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution didampingi kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana memperlihatkan barang bukti saat menggelar konferensi pers, Jumat (11/2/2022) di halaman Mapolres setempat.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku perdagangan hewan langka yang dilindungi itu terjadi pada Selasa 25 Januari 2022.
“Jadi penangkapan ini sudah terjadi beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada 25 Januari lalu,” ujar Kapolres saat menggelar konfrensi pers, Jumat (11/2/2022).
Terungkapnya kasus ini, disebutkan AKBP Nasution, berawal dari informasi masyarakat yang melihat adanya transaksi jual beli satu set tulang belulang harimau dan sisik trenggiling di sebuah cafe yang terletak di Gampong Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil.
"Atas laporan itu dan setelah berkoordinasi dengan pihak Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Blangpidie, tim kita langsung memastikan informasi itu dan berhasil membekuk pelaku,” katanya.
Adapun identitas pelaku yaitu, TN (57) warga Gampong Aur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan.
Selanjutnya, SB (49), warga Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, dan terakhir adalah YF (46), seorang sopir asal Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Abdya.
Dari tangan pelaku polisi mendapati tulang belulang harimau dan sisik hewan tringgiling.
"Dari kerangka itu disimpulkan bahwa itu adalah kerangka harimau dan tringgiling.
Hewan ini ditangkap oleh pelaku dengan menggunakan ranjau kawat," terangnya. (HR-RI.MUL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar