Satlantas Polres Lhokseumawe Tilang 25 Truk
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Satlantas Polres Lhokseumawe Tilang 25 Truk

    16 Februari 2022, 2/16/2022 03:10:00 PM WIB Last Updated 2022-02-16T08:10:08Z


    LHOKSEUMAWE_Harian-RI.com
    Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe melakukan penertiban terhadap pengemudi truk membawa muatan berlebihan atau truk ODOL (Over Dimension Over Load) di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Panggoi, Muara Dua, Lhokseumawe, Senin (14/2/2022).

    Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Lantas, AKP Vifa Febriana Sari mengatakan, selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan truk ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri, dan pengguna jalan.

    "Kita sudah menilang 25 truk ODOL dan memberi teguran kepada 40 sopir truk lain.

    Mereka terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di jalan raya.

    Karena, melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelas jalan sebagaimana diatur dalam Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan," ujar AKP Vifa Febriana Sari kepada Harian-ri, Selasa (15/2/2022).

    Kasat Lantas menjelaskan, pengemudi truk ditindak tegas dengan tilang karena melanggar.

    Ia menambahkan, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan berlebihan.

    Salah satunya kendaraan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya, bahkan rentan kecelakaan saat berada di tikungan tajam atau tanjakan.

    "Jadi, mereka tetap ditilang, dan sopir diarahkan untuk langsir muatan.

    Lalu, baru kendaraan boleh jalan lagi, kemudian untuk truk tidak ditahan setelah dilangsir itu muatannya dikurangi dengan diangkut ke mobil lain, maka boleh untuk melanjutkan perjalanan," sebut Kasat Lantas.

    Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Radhika Angga Rista menghitung jumlah sepmor yang sudah ditilang pasca konvoi sejumlah pemuda yang membawa bendera Bintang Bulan, Sabtu (27/3/2021).

    Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Radhika Angga Rista menghitung jumlah sepmor yang sudah ditilang pasca konvoi sejumlah pemuda yang membawa bendera Bintang Bulan, Sabtu (27/3/2021).

    Menurut Kasat Lantas, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi.

    "Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas, dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” ucapnya.(HR-RI_BAIHAQI)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Satlantas Polres Lhokseumawe Tilang 25 Truk

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer