SIGLI_Haria -RI.com
Bagi pengendara sepeda motor roda dua diimbau jangan memodifikasi knalpot di luar ketentuan karena bisa ditindak.
Satlantas Polres Pidie melakukan penertiban pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan Knalpot brong.
Penertiban itu dilaksanakan dalam operasi rutin di sejumlah lokasi di Kota Sigli, Jumat (4/2).
Kasatlantas Polres Pidie Iptu Mahruzar Hardi atau akrab disapa Bang Ucok mengatakan, pihak akan menindak jika ada pengendara menggunakan knalpot brong.
Penindakan terhadap Knalpot brong sering dilakukan pihaknya dalam operasi rutin.
Akan terus ditertibkan terlebih menjelang tibanya bulan suci Ramdhan.
Disebutkan, penggunaan knalpot brong pada sepeda motor yang bukan komponen standar atau pabrikan motor, hal ini bisa menimbulkan suara yang dikeluarkan menggangu kenyamanan warga dan mengganggu pengendara lain.
“Maka itu jangan gunakan knalpot brong, bisa mengganggu. KIta akan menindak pengendara yang kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong atau dengan suara bising atau tidak sesuai spesifikasinya” kata Iptu Mahruzar akrab disapa Bang Ucok.
Dikatakan, dasar hukum, knalpot brong tercantum dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan baik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, rem, penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda.
Tindakan yang dilakukan motor yang terjaring razia knalpot brong ditahan dan diberikan surat tilang bagi pengendaranya.
Kendaraan dapat diambil pemiliknya setelah diganti dengan knapol standar pabrikan.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat.
Pihaknya tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Polisi akan menindak tegas kendaraan bermotor dan menahan hingga diganti knalpot standart pabrikan, pungkasnya.(HR-RI_ANT/RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar