Redelong_Harian-RI.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah pada hari Sabtu (5/2/22), berhasil menangkap seorang pelaku penyalah guna diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah Iptu Radius Sianturi, mengatakan pelaku IF (26) warga Kampung Tawar Miko Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah, di tangkap di seputaran Kampung Hakim Tungul Naru Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
"Berkat informasi yang kita terima dari masyarakat pelaku IF barhasil kita tangkap di seputaran Kampung Hakim Tungul Naru sekitar pukul 21:30 WIB" Kata Sianturi
Bersama pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) paket plastik transparan les merah yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 44,80 Gram, 1( satu ) Unit Hp merek Nokia warna biru muda.1(satu) Unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan No. Pol : BL 3622 GV.
Saat ini pelaku dan Barang Bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut.
Kemudian Iptu Sianturi menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama sama memerangi narkoba dengan cara melaporkan bila ada mengetahui peredaran barang haram tersebut.
"Kita himbau kepada masyarakat bila mengetahui peredaran narkoba di seputaran kabupaten Bener Meriah agar memberikan informasi kepada kita agar segera kita tangani untuk melindungi generasi kita dari pengaruh narkoba" ujar kasat narkoba yang berpangkat Iptu tersebut.(HR-RI_RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar