KUTACANE_Harian-RI.com
Polisi berhasil menangkap satu dari enam pelaku rudapaksa (pemerkosaan) di Aceh Tenggara (Agara), Sabtu (5/2/2022).
Karena berusaha melawan, pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan dua kali tembakan di betis kiri dan kanan.
Pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah Khairul Anwar alias Obol, warga Desa Batu Mbulan, Kecamatan Babussalam.
Obol terlibat kasus rudapaksa bersama lima pemuda lainnya terhadap seorang gadis ID (18), warga Kecamatan Badar, pada 29 Februari 2022 lalu.
Kejahatan itu dilakukan di sebuah pondok kawasan kebun jagung Desa Ngkeran Rumah Pasir, Lawe Alas.
Informasi dari Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH MH, Obol ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim.
Obol ditangkap saat sedang berbelanja di Indomaret dalam Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatra Utara.
Kapolres menceritakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agara pada 5 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, yang menyebutkan bahwa DPO (daftar pencarian orang) kasus pemerkosaan atas nama Khairul Anwar alias Obol sedang berada di Kabanjahe.
“DPO kasus pemerkosaan atas nama Khairul Anwar alias Obol tersebut telah berada di Kabanjahe selama satu hari untuk mencari pekerjaan,” kata Kapolres.(HR-RI_SAM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar