LHOKSEUMAWE_Harian-RI.com
Pengadilan Tipikor Banda Aceh dilaporkan sudah sembilan kali menggelar sidang untuk perkara dugaan korupsi dana APBG tahun 2020 Desa Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Perkara itu menyeret Keuchik Paya Bilie, MS (31), sebagai terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidsus, Saifuddin, yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu mengatakan, sidang kesembilan yang berlangsung Kamis (17/2/2022) beragendakan penyampaian tanggapan JPU terhadap pleidoi kuasa hukum terdakwa.
Dengan selesainya agenda tersebut, menurut Saifuddin, maka sidang hanya tersisa satu kali lagi dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
"Sidang putusanakan digelar 2 Maret 2022 mendatang," pungkasnya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu, JPU menuntut terdakwa dengan hukum penjara lima tahun, dipotong masa tahanan.
Lalu, membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.
Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar kerugian negara Rp 164.484.700.
Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe menahan MS (31), Keuchik Paya Bilie atas dugaan tindak pidana korupsi dana APBG Tahun Anggaran 2020.
Dugaan penyimpangan APBG dimaksud yang sesuai dengan pernyataan Kejari Lhokseumawe meliputi proyek rehab rumah duafa diduga tidak sesuai anggaran, dan pemasangan lampu penerangan jalan diduga tidak sesuai.
Lalu, pengadaan sepeda motor gampong menggunakan nama pribadi keuchik atau terdakwa.
Pajak dipungut, tapi diduga tidak disetor.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi APBG di Usi Campli, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi APBG di Usi Campli, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.
Dugaan penyalahgunaan dana Silpa tahun 2020.
Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut Rp 318.524.623.(HR-RI_BAIHAQI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar