PEKANBARU_Harian-RI.com
Maryani, branch manager di perusahaan group Fikasa di Kota Pekanbaru mengaku telah melaporkan pemilik perusahaan keluarga konglomerat Agung Salim itu ke Polda Riau.
Maryani juga terdakwa dalam kasus dugaan investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar, dengan empat terdakwa lainnya yakni keluarga Salim.
Ia mengaku melaporkan terdakwa lainnya ke polisi, karena merasa turut menjadi korban dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut.
Hal itu dikatakan terdakwa Maryani dalam sidang kasus investasi bodong PT Fikasa Group, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (7/2/2022) malam.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan dan dua hakim anggota Estiono dan Tomy Manik SH, Maryani melaporkan Agung Salim, Bhakti Salim, Elly Salim dan Cristian Salim, karena juga merasa ditipu.
Maryani mengungkapkan bahwa dia dan keluarganya juga menanamkan investasi di PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), yang merupakan perusahaan Fikasa Group.
Setidaknya, ada sekitar 20 orang kerabatnya yang erinvestasi produk promissory note di PT WBN dan PT TGP.
Akan tetapi, lanjut dia, Agung Salim Cs tidak membayarkan bunga pinjaman sebagaimana mestinya alias macet.
Sampai saat ini, dana pokok maupun bunga pinjaman milik mertua, sepupu, kakaknya itu tak kunjung dibayarkan atau diangsur oleh Agung Salim Cs.
"Sampai saat ini masih bermasalah. Makanya saya juga melaporkan Agung Salim ke Polda Riau," kata Maryani.(HR-RI_IRWN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar