Terjadi Pro Dan Kontra, Tenaga Honorer Bakal Dihapus Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Terjadi Pro Dan Kontra, Tenaga Honorer Bakal Dihapus Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018

    10 Februari 2022, 2/10/2022 07:12:00 PM WIB Last Updated 2022-02-10T12:12:27Z

    BANDA ACEH_Harian-RI.com
    Pemerintah Aceh berencana menghapus Tenaga Kerja Non Pewagai Negeri Sipil (PNS)/Honorer di seluruh Instansi Pemerintah pada tahun 2023 mendatang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir menyayangkan rencana pemutusan kontrak terhadap tenaga honorer di seluruh Instansi Pemerintah Aceh. Termasuk pemutusan kontrak terhadap 1879 orang Honorer di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, khususnya pada bidang Pengamanan Hutan (Pamhut).

    "Kita sangat prihatin apabila pemutusan kontrak itu terjadi, karena banyak sekali masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Meskipun nantinya akan dibuka melalui program PPPK, namun itu tentu dengan porsi yang lebih sedikit dan persaingan lebih ketat," ungkap Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam keterangannya kepada media di Banda Aceh, Kamis (10/2/2022).

    Menurut Irpannusir, apabila peraturan ini berlaku, maka pemerintah Aceh harus menyikapi masalah pemutusan kontrak dengan serius, terutama terhadap Pamhut DLHK Aceh, karena mengingat Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini sangat terbatas, apalagi harus ikut menjaga hutan. 

    "Jadi keberadaan Pamhut ini harus tetap dipertahankan. Alasannya, karena di saat ada Pamhut saja masih banyak ilegal loging dan ilegal mining, apalagi kalau Pamhut ini tidak ada, tentu ini sangat mengkhawatirkan kita terhadap upaya perambahan hutan di Aceh," tegasnya.
    Karena itu, Irpannusir menyarankan pemerintah Aceh untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut, dan meminta pemerintah Aceh, bagi tenaga honorer masa kontrak di atas 5 tahun agar dapat diprioritaskan kembali untuk diterima bekerja sebagai tenaga kontrak, khususnya Pamhut DLHK Aceh.

    "Terutama rekrutmen tahun 2007/2008, karena mereka sudah belasan tahun kerja di Pamhut DLHK Aceh. Dan jangan lagi rekrut pegawai kontrak baru, karena pasti mereka perlu belajar lagi dari awal, dan ini tentu tidak efektif," ujarnya.

    Selanjutnya, kata Irpannusir, perlu juga adanya regulasi khusus terhadap Pamhut, karena insentifnya itu besar. Dan juga ke depan dia berharap, agar Pamhut ini bisa bekerja lebih profesional, disiplin dalam menjaga hutan.

    "Jangan sampai ada Pamhut, namun naik ke hutan saja tidak pernah," pungkas Irpannusir.

    Sementara salah satu tokoh masyarakat mengatakan kepada media Harian-RI.com, kamis 10 februari 2022, dengan di putuskannya tenaga kontrak di seluruh instansi pemerintah sangat bagus, ujar firdaus

    Karna untuk apa mengerjakan orang yang tidak ada kerjanya, ini sama saja membuang buang uang negara, dan khususnya pamhut untuk apa juga di pertahankan, toh banyak ilegal loging Dan Ilegal mining dimana mana terjadi di prov Aceh.

    Dengan pemutusan kontrak tersebut oleh pemerintah provinsi kami sangat mendukung, lebih bagus uangnya di pergunakan untuk masyarakat miskin yang ada di aceh dari pada mempertahankan tenaga kontrak yang jelas tidak ada kerjanya di kantor tersebut, jelas dikatakan di pp 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Bukan berarti kita mendukung hal tersebut tapi kalau memang itu harus terjadi kenapa tidak, karena dana yang biasa di pakai untuk membayar gaji honorer yang jelas jelas kerjanya malas2an kan lebih bagus di berikan kepada masyarakat yang tidak mampu di provinsi aceh, kita tau masyarakat kita masih banyak yang harus di perhatikan oleh pemerintah pusat khususnya pemerintah provinsi dan kabupaten kota, untuk apa kita pertahankan, nah kita berfikirlah secara logika, mana lebih bagus mempertahan kan tenaga honorer yang kerjanya tidak profesional dibanding memberikan dana tersebut ke masyarakat yang yang tidak mampu, ucap fir.(HR-RI_RED/ALI)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Terjadi Pro Dan Kontra, Tenaga Honorer Bakal Dihapus Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer