Terkait Penistaan Agama, Mentri Agama Dilaporkan Pihak Aliansi Bela Islam Nagan Raya Ke Bareskrim
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Terkait Penistaan Agama, Mentri Agama Dilaporkan Pihak Aliansi Bela Islam Nagan Raya Ke Bareskrim

    26 Februari 2022, 2/26/2022 01:53:00 PM WIB Last Updated 2022-02-26T06:53:30Z


    SUKA MAKMUE_Harian-RI.com
    Sejumlah lembaga dan ulama di Kabupaten Nagan Raya tergabung dalam Aliansi Bela Islam Nagan Raya (ABI-NARA) melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Bareskim Mabes Polri, Jumat (25/2/2022) siang.

    Pelaporan oleh ABI NARA dalam surat yang ditujukan ke Kepala Bareskrim Cq Kapolres Nagan Raya yang ditembuskan ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI.

    Pelaporan oleh Aliansi Bela Islam Nagan Raya dengan mendatangi Polres Nagan Raya secara ramai-ramai yang diterima tim Reskrim Polres Nagan Raya.

    Dalam surat pelaporan tertanggal 25 Februari 2022 diteken dan dibubuhi stempel sejumlah pelapor yakni Zulkarnain (anggota DPRK Nagan Raya), Edi Wanda SE MM (Ketua STIAPEN Nagan Raya), T Hasbul Iman (ulama), Musiddiq Adnan SHI MSi (Sekum Rabitat Alkasam), Tgk Azhari RA (Ketua KPA Nagan Raya), Jabal Abdul Salam (Ketua Ipelmasra), Basriadi (Ketus Ipelmanar).

    Berikutnya Samsul Rahmad (Ketua KMPA Nagan Raya), Tgk T Jamalul Ade (Korwol Forkap Barat Selatan Aceh), Khairul (Sekum HMI Cabang Nagan Raya), Tgk Abdul Rasyid (Ketua Tuha Peut KPA Nagan Raya), Tgk Neldi Ismayanto SSos (Pembina Basuh Nagan Raya) Zulkifli SE (tokoh pemuda Kuala Pesisir), Sofian (Ketua Lembaga Adat Bugong Taloe), Rusman (Sekjen JAGA), Afrizal (IPMT) dan Agus Jalizar SH MH (praktisi hukum).

    Dalam surat pelaporan ABI NARA tertera bahwa  pernyataan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang saat inimenjabat sebagai Menteri Agama pada media tertanggal 23 Februari 2022 di Riau yang dalam pernyataannya  Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pernyataan bahwa suara azan yang besar dengan menggunakan toa dapat mengganggu umat beragama lainnya dan pada saat yang bersamaan yang bersangkutan juga membandingkan rasa terganggu tersebut seperti kerumunan anjing yang menggonggong yang dapat mengganggu orang lain.

    Maka oleh karena itu ABI NARA untuk melaporkan Yaqut Cholil Qoumas kepada Kepala Baresmi Polri melalui Kapolres Nagan Raya dengan alasan bahwa Yaqut Cholil Qoumas diduga dengan sadar menyampaikan pernyataan yang menyebutkan kalau suara azan yang besar dengan menggunakan toa dapat mengganggu umat agama lainnya diibaratkan dengan suara kumpulan anjing menggonggong yang mengganggu orang lain yang mendengarnya.
    Bahwa membandingkan suara adzan dengan suara anjing menggogong tentu secara tidak langsung Yaqut Cholil Qoumas dianggap telah mempersamakan suara anjing menggonggong dengan suara kumandang azan di masjid dengan menggunakan majas perbandingan majas metafora yaitu majas yang membandingkan dua obyek berbeda tetapi obyek tersebut memliki kemiripan.

    Bahwa dengan menyamakan suara anjing menggonggong dengan suara azan tentu telah melukai hati umat Islam dikarenakan secara tidak langsung Yaqut Cholil Qoumas telah menghina suara azan dimana dalam kumandangan azan tersebul dilafazkan kalimat Tauhid dan kalimat menyerukan melaksanakan shalat.

    "Dimana terlapor menyebutkan suara azan tersebut dibandingkan dengan suara gonggongan anjing yang kita ketahui bersama bahwa anjing merupakan salah satu binatang yang secara zatnya diharamkan dalam Islam," tulis surat laporan tersebut.

    Dijelaskan, bahwa dikarenakan Yaqut Cholil Qoumas telah membuat pernyataan yang secara tidak langsung telah menghina azan yang didalam azan tersebut dilafazkan kalimat Tauhid dan menyerukan melaksanakan ibadah shalat, maka oleh karena itu ABI NARA melaporkan kepada Bareskrim Polri melalui Kapolres Nagan Raya atas dugaan tindak pidana penodaan agama. "Ini tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 1/1965 tentang Pencegahan dan/atau Penodaan Agama, Pasal 156a KUHPidana, dan UU ITE," tulis surat tersebut.

    Selain menyerahkan surat, ABI NARA dalam aksi ke Polres juga menyerahkann sejumlah barang bukti (BB). "Kami meminta Bareskrim Polri memproses kasus itu sesuai hukum berlaku," ujar koordinator aksi, Zulkarnain.

    Selain ke Bareskrim, Zulkarnain juga meminta Presiden Jokowi mencopot Menteri Agama tersebut. "Kami juga melayangkan surat ke Presiden," ujar anggota DPRK Nagan Raya ini.(HR-RI_MUL)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Terkait Penistaan Agama, Mentri Agama Dilaporkan Pihak Aliansi Bela Islam Nagan Raya Ke Bareskrim

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer