JANTHO_Harian-RI.com
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Besar telah menyelesaikan tanah wakaf yang terkena pembangunan jalan tol.
Hal itu disepakati oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan tim penetapan keseimbangan nilai.
Dimana, ada manfaat tukar-menukar harta benda wakaf yang masuk dalam jalan tol di wilayah Aceh Besar.
Verifikasi dan kunjungan lapangan dilakukan terhadap tujuh persil tanah wakaf di Lambada Lhok.
Terdiri dari Kecamatan Baitussalam 2 persil, Cot Keu'eung Kecamatan Kuta Baro 4 persil dan sisa tanah wakaf pengganti di Mesalee, Kecamatan Indrapuri 1 persil.
Menurut Kakankemenag Aceh Besar H Abrar Zym SAg MH didampingi ketua Tim H Khalid Wardana SAg MSi, dalam rilis kepada Harian-RI.com, Jumat (18/2/2022) mengatakan tanah wakaf yang terkena jalan tol sudah diganti.
Disebutkan, sejak 2019 sampai saat ini, Tim Kemenag bersama PPK jalan tol dan instansi terkait telah memverifikasi 28 persil tanah wakaf.
Dia menjelaskan telah mendapatkan tanah pengganti di Kecamatan Lembah Seulawah, Seulimuem, Kuta Cotglie, Indrapuri, Kuta Baro, Darussalam dan Baitussalam.
Abrar Zym mengatakan tuntasnya proses ruislag tanah wakaf ini, tidak terlepas dengan dukungan masyarakat.(HR-RI_RED/RAFFLI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar