Aceh Besar_Harian-RI.com
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, mengatakan, pihaknya berkomitmen seluruh Kejari di Aceh memiliki Gampong Restorative Justice (RJ).
"Insya Allah, 100 persen Kejari di Aceh memiliki masing-masing Gampong Restorative Justice. Rencananya kita akan turun ke daerah-daerah untuk berkoordinasi dengan Kejari dan Pemkab setempat untuk menyiapkan Gampong Restoratif Justice," kata Kajati Aceh, Bambang Bachtiar usai meresmikan Balai Musyawarah KeadilanRestorative Desa Lampeuneurut Gampong Restoratif Justice (penyelesaian perkara di luar pengadilan), Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (16/3/2022).
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar dalam sambutannya, mengatakan, Desa Lampeuneurut Gampong ini dijadikan sebagai Gampong Jroeh Restorative Justice.
Perkara Restorative Justice bisa diputuskan itu secara secara bertahap dari Kejari sampai ke Kejaksaan Agung.
Kasus ini juga harus ada surat perdamaian antara pelapor dengan terlapor yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Perkara Restorative Justice ini tidak bisa diberikan kepada pelaku yang tindak pidana residivis.
Menurut Kajati Aceh, pada Tahun 2020 mulai ada RJ dan kasus-kasus yang disidangkan di Lapas atau rutan menjadi over kapasitas yang berdampak terhadap kesehatan dan beban negara yang besar untuk membiayai makan maupun biaya kesehatan.
Makanya, pimpinan Jaksa Agung, mengedepankan keadilan restoratif justice.
Ditambahnya, Balai Musyawarah Keadilan Restorative Justice bukan saja kasus pidana, tetapi kasus sengeketa tanah juga bisa diselesaikan.(HR-RI_ALI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar