Harian-Ri.com
Sebanyak 7 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ( USK) melaksanakan magang di Bidkum Polda Aceh mulai dari 22 Maret 2022 hingga 6 April 2022.
Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh dalam siaran persnya, Kamis (31/3/22).
Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan, dalam kegiatan magang itu, sejumlah mahasiswa tersebut akan dibekali dan diberikan arahan terkait tugas di Bidkum, masing-masing :
1. Pengenalan Tugas pokok Polri dan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Polri;
2. Pengenalan fungsi Bidang Hukum Polda Aceh;
3. Pengenalan Peraturan Kapolri dan Perpol yang menyangkut dengan Kode Etik Profesi Polri;
4. Diskusi tentang Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Tata Usaha Negara;
5. Mengikuti dan menyaksikan langsung proses persidangan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara:
a. Perkara TUN No: 46/G/2021/PTUN.Bna, penggugat Erliansyah Tergugat Kapolda Aceh;
b. Perkara TUN No: 50/G/2021/PTUN.Bna, Penggugat Hamdani, Tergugat Kapolda Aceh;
c. Perkata TUN No: 4/G/2022/PTUN.Bna, Penggugat Riski Trisma Wahyu, Tergugat Kapolda Aceh;
d. Perkara TUN No: 5/G/2021/PTUN.Bna, Penggugat Muhamad Syahrun, Tergugat Kapolda Aceh
6. Belajar membuat surat kuasa, gugatan, jawaban, replik, dan duplik.
Untuk kegiatan hari ini, 7 mahasiswa itu menerima arahan dari personel Bidkum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Heri Manja Putra, S. H, tutup Kabid Humas.(HR-RI_Siwah Rimba)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar