LHOKSEUMAWE_Harian-RI.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memusnahkan sejumlah barang bukti pada perkara yang sudah ada kekuatan hukum tetap (inkracht), periode Juli 2021 - Maret 2022.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (10/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi BB da n Barang Rampasan Akwan Annas SH MH, merincikan, barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu- sabu sebanyak 8.190,14 gram berasal dari 34 perkara dan ganja sebanyak 233,94 gram.
Menurut Akwan, pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah ada putusan tetap, merupakan agenda rutin pihaknya.
"Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan periode pertama tahun 2022.
Pantauan Harian-RI.com, untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara sabu-sabu dimusnahkan dengan cara blender.(HR-RI_BAIHAQI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar