LHOKSEUMAWE_Harian-RI.com
Hingga sabtu (26/3/2022), sebanyak 5.291 unit kendaraan di Kota Lhokseumawe sudah memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan.
Program ini akan berakhir pada 31 Maret 2022.
Kepala UPTD Wilayah V Lhokseumawe Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Chaidir SE MM mengungkapkan, Samsat Lhokseumawe terus-menerus mensosialisakan kepada masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak tersebut.
"Banyak kemudahan yang didapatkan oleh masyarakat terhadap program relaksasi pajak kendaraan ini, masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan lebih dari 5 tahun cukup membayar pokok pajak kendaraan selama 4 tahun saja dan tanpa ada denda," jelas Chaidir, Sabtu (26/3/2022).
Begitu juga untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tambahnya, juga digratiskan.
"Ayo masyarakat Lhokseumawe manfaatkan program pemutihan ini dengan datang ke Samsat terdekat," ujarnya.
Untuk meningkatkan minat masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Samsat melakukan terobosan dengan nama Samsat JemPol (Jemput Pajak Online) dengan cara turun langsung ke masyarakat.
Sampai dengan saat ini, tambahnya, Samsat JemPol sudah melakukan layanan di 27 lokasi layanan yaitu, di 4 kecamatan, 13 kantor keuchik, 4 SMA dan 6 dinas/ SKPK dari target kunjungan ke 126 lokasi yang direncanakan dalam wilayah Kota Lhokseumawe pada tahun 2022.
"Jadi masyarakat dimudahkan untuk membayar pajak kendaraan.
Kita ingin mengubah pandangan masyarakat dengan melihat langsung proses layanan pembayaran dan print nota pajak di lokasi langsung selesai dengan waktu singkat cukup 2 menit," katanya.
Akan Berlakukan Razia
Selain melakukan upaya persuasif seperti sosialisasi, imbauan membayar pajak kendaraan bermotor dan jemput pajak, Samsat Lhokseumawe juga akan melakukan penindakan dengan menggelar razia gabungan.
Razia yang melibatkan personel POM, polisi dan perhubungan tersebut akan dilakukan pada akhir Maret untuk menjaring kendaraankendaraan yang belum tertib membayar pajak.(HR-RI_BAIHAQI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar