Banda Aceh_Harian-RI.com
Pemerintah Aceh bersama DPRA dan BPJS Kesehatan menyepakati mulai 1 April hingga 31 Desember 2022 tetap akan melakukan pembayaran premi tanggungan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi rakyat Aceh.
Di sisi lain, dalam rangka menjaga keberlangsungan program ini, DPRA dan Pemerintah Aceh juga akan berupaya mengalihkan setengah peserta JKA yang selama ini ditanggung APBA, menjadi peserta JKN-KIS yang pembiayaannya ditanggung APBN.
Keputusan tersebut disampaikan Plt Ketua DPRA, Safaruddin usai menggelar rapat koordinasi antara DPRA dengan Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan di Ruang Serbaguna DPRA, Jumat (25/3/2022).
Puluhan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat (Geram) melakukan unjuk rasa di Gedung DPRA, Senin (21/3/2022). Pendemo membalut diri seperti orang sakit saat berdemo
Puluhan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat (Geram) melakukan unjuk rasa di Gedung DPRA, Senin (21/3/2022). Pendemo membalut diri seperti orang sakit saat berdemo
"Ada peluang 680 ribu jiwa (peserta JKA) bisa dialihkan ke JKN-KIS.
Itu perlu waktu untuk kita koordinasi.
Makanya kita bentuk tim evaluasi untuk melakukan kajian itu," katanya.
Namun yang sudah pasti, lanjut dia lagi, DPRA bersama Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan sudah memutuskan mulai 1 April hingga 31 Desember 2022, tetap melanjutkan JKA setelah sebelumnya berpolemik akibat adanya wacana penghentian JKA mulai 1 April 2022.
"DPRA dan Pemerintah Aceh sudah menyepakati bersama bahwa per 1 April sampai 31 Desember 2022, kita tetap akan melakukan pembayaran premi tanggungan JKA.
Sistem bayarnya diakhir tahun dan tetap sesuai prosedur," tambah Safaruddin.
Safaruddin mengatakan, ke depan eksekutif dan legislatif akan mencari skema baru terkait pelaksanaan program jaminan kesehatan, agar adanya penghematan anggaran daerah.(HR-RI_WAHYU)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar