SURABAYA_Harian-RI.com-
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Nyono, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latief Usman, Kepala BPTD Wilayah XI Provinsi Jatim dan Perwakilan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menyepakati empat poin terkait kebijakan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Overdimensi dan Overload (ODOL).
Disampaikan Emil Dardak panggilan akrab Wagub Jatim itu, aspirasi GSJT telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan RI dalam bentuk surat. Kedua memberikan instruksi kepada seluruh Bupati maupun wali kota di Jatim untuk mempermudah pemberlakukan uji KIR bagi sopir truk.
Adapun empat poin yang disepakati antara Pemprov Jatim, Polda Jatim, Kepala BPTD dengan Perwakilan GSJT antara lain :
1. Menyampaikan aspirasi berupa Surat kepada Kementerian Perhubungan RI yang memuat: Biaya /
ongkos sopir kendaraan agar segera dilakukan pembahasan.
A. Usulan subsidi terkait dengan pemotongan kendaraan.
B. Jaminan muatan kepada pemilik kendaraan yang tidak melanggar ODOL.
C. Memberantas mafia ODOL dan SRUT, dengan menyamakan persepsi penindakan di lapangan.
D. Di dalam UU 22 Tahun 2009 bahwa sanksi penindakan diberikan kepada pengemudi dan
pemilik kendaraan, maka diusulkan agar dilakukan revisi untuk sanksi penindakan di berikan
masukkan script iklan disini
kepada pemilik barang.
2. Menyampaikan instruksi kepada Bupati/Walikota se Jawa Timur sebagai berikut:
A. Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di kabupaten/kota dapat dilayani
dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Semua kendaraan dilayani untuk KIR bagi anggota Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT).
2. Numpang uji kendaraan diluar domisili kendaraan, dapat diberikan untuk kepentingan
pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, harus dilengkapi dengan rekomendasi
dari domisili asal kendaraan.
B. Melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor pada saat melakukan uji kendaraan
tentang pemberlakuan zero ODOL per 1 Januari 2023.
C. Akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Tim BPTD Wilayah XI Jawa Timur dan
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
3. Tidak ada penindakan oleh pihak Kepolisian, Dishub, dan BPTD sepanjang tidak
membahayakan pengemudi dan pengguna jalan yang lainnya.
4. Tidak ada penindakan di jembatan timbang oleh BPTD, hanya sosialisasi terkait Zero ODOL. (HR-RI.reva marliana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar