Aliansi Perwakilan Sopir Jatim Sepakati Empat Hal Terkait Kebijakan ODOL
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Aliansi Perwakilan Sopir Jatim Sepakati Empat Hal Terkait Kebijakan ODOL

    12 Maret 2022, 3/12/2022 10:24:00 AM WIB Last Updated 2022-03-12T03:24:41Z

    SURABAYA_Harian-RI.com- 
    Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Nyono, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latief Usman,  Kepala BPTD Wilayah XI Provinsi Jatim dan Perwakilan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menyepakati empat poin terkait kebijakan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Overdimensi dan Overload (ODOL).

    Disampaikan Emil Dardak panggilan akrab Wagub Jatim itu, aspirasi GSJT telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan RI dalam bentuk surat. Kedua memberikan instruksi kepada seluruh Bupati maupun wali kota di Jatim untuk mempermudah pemberlakukan uji KIR bagi sopir truk.

    Adapun empat poin yang disepakati antara Pemprov Jatim, Polda Jatim, Kepala BPTD dengan Perwakilan GSJT antara lain :

    1. Menyampaikan aspirasi berupa Surat kepada Kementerian Perhubungan RI yang memuat: Biaya /
         ongkos sopir kendaraan agar segera dilakukan pembahasan.

    A. Usulan subsidi terkait dengan pemotongan kendaraan.

    B. Jaminan muatan kepada pemilik kendaraan yang tidak melanggar ODOL.

    C. Memberantas mafia ODOL dan SRUT, dengan menyamakan persepsi penindakan di lapangan.

                D. Di dalam UU 22 Tahun 2009 bahwa sanksi penindakan diberikan kepada pengemudi dan
                     pemilik kendaraan, maka diusulkan agar dilakukan revisi untuk sanksi penindakan di berikan

    masukkan script iklan disini
                     kepada pemilik barang.
    2. Menyampaikan instruksi kepada Bupati/Walikota se Jawa Timur sebagai berikut:

    A. Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di kabupaten/kota dapat dilayani

         dengan pertimbangan sebagai berikut:

    1. Semua kendaraan dilayani untuk KIR bagi anggota Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT).

    2. Numpang uji kendaraan diluar domisili kendaraan, dapat diberikan untuk kepentingan

        pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, harus dilengkapi dengan rekomendasi

        dari domisili asal kendaraan.

    B. Melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor pada saat melakukan uji kendaraan

        tentang pemberlakuan zero ODOL per 1 Januari 2023.

    C. Akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Tim BPTD Wilayah XI Jawa Timur dan

         Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

    3. Tidak ada penindakan oleh pihak Kepolisian, Dishub, dan BPTD sepanjang tidak

         membahayakan pengemudi dan pengguna jalan yang lainnya.

    4. Tidak ada penindakan di jembatan timbang oleh BPTD, hanya sosialisasi terkait Zero ODOL. (HR-RI.reva marliana)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Aliansi Perwakilan Sopir Jatim Sepakati Empat Hal Terkait Kebijakan ODOL

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer