JAKARTA_Harian-RI.com
Tindakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah DKI Jakarta diduga kembali salah sasaran. Kali ini, peristiwa tersebut dialami oleh seorang wanita yang mobilnya telah dijual dan diblokir.
Kepada Harian-RI.com, ia mengatakan bahwa kendaraan terkait sudah tak lagi menjadi alat transportasinya sejak 2018 lalu. Ia pun telah melakukan pemblokiran sesaat seseorang menggarasikannya tak lama kemudian.
Namun belum lama ini secara tiba-tiba pihak Korlantas Polri mengirimkan surat tilang elektronik yang berisi mobil diduga melanggar ganjil genap di kawasan Ibu Kota pada 4 Maret 2022 pukul 07.46 WIB.
"Kemudian saya diminta untuk konfirmasi selambat-lambatnya 12 Maret 2022. Sementara saat saya ikuti langkah-langkah yang ada di surat guna guna konfirmasi via website, tapi muncul notifikasi 'data tidak ditemukan'," kata dia, Jumat (12/3/2022).
Terkait kejadian itu, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta angkat suara. Menurutnya, bisa jadi pemilik kendaraan yang baru belum melakukan balik nama.
Sehingga saat ada pelanggaran lalu lintas, pihak Kepolisian RI mengirim ke data yang ada yaitu pemilik lamanya.
"Terkait informasi diatas bisa jadi kendaraan sudah ter-blokir atau lapor jual, namun oleh pemilik barunya belum dilakukan untuk balik nama," kata Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Harian-RI.com.
"Sehingga data yang ada pada kepolisian masih mencatat bahwa data kendaraan tersebut masih ada pada alamat yang lama," lanjut dia.(HR-RI_SRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar