Mukomuko_Harian-Ri.com
Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan proses pemberkasan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan pangan non-tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 rampung dalam bulan Maret 2022.
"Penyidik menargetkan dalam bulan ini sudah rampung, dan telah menyampaikan permohonan pemintaan audit ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar, melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan, di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan dalam penyidikan kasus ini pihak telah memeriksa sebanyak 65 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan pangan non-tunai BPNT Tahun Anggaran 2019-2021.
Kejari setempat telah memeriksa puluhan saksi terkait dengan kasus korupsi ini dan menyita dokumen yang dianggap penting untuk pembuktian
Selanjutnya Kejari Mukomuko telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain dalam kasus ini pada pekan depan.
Ia mengatakan telah menjadwal pemanggilan ulang terhadap Dirjen Fakir Miskin Kemensos sebagai saksi dan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) program bantuan pangan non-tunai (BPNT).
Pihaknya meminta kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan terlebih dahulu data-data yang diminta penyidik. Dan informasi dari saksi tersebut tengah disiapkan.
Kemudian pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait kasus ini, yakni distributor dari Padang, Provinsi Sumatera Barat.
“Tinggal beberapa saksi ini yang akan kita periksa. Setelah dokumen-dokumen sudah rampung, selanjutnya penyidik menyampaikan permohonan ke BPKP Perwakilan Bengkulu untuk dilakukan audit," ujarnya.
Sementara itu, ia mengatakan, pihak mengusut dugaan korupsi penyaluran BPNT dalam kurun waktu dua tahun, mulai September 2019 hingga September 2021, dengan nominal yang disalurkan mencapai Rp40 miliar.
Pada penyaluran BPNT selama dua tahun tersebut, Kejari Mukomuko menduga ada permainan beberapa pihak yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT tersebut diduga berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-warung; kemudian barang-barang seperti beras, telur dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.
Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.(HR-RI_DE KAMARUDDIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar