Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili di PN Tipikor Pekanbaru
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili di PN Tipikor Pekanbaru

    7 Maret 2022, 3/07/2022 04:37:00 PM WIB Last Updated 2022-03-07T09:37:40Z


    JAKARTA_Harian-RI.com
    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    Andi merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

    "Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar S telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).

    Saat ini, ujar Ali, penahanan Andi Putra telah beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun, tempat penahanan Bupati Nonaktif Kuansing itu sementara dititipkan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

    "Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

    Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.(HR-RI_IRWN)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili di PN Tipikor Pekanbaru

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer