NAGAN RAYA_Harian-RI.com-
Mantan Kadis Perhubungan (Kadishub) Nagan Raya, H Liwaon Hamdi yang sebelumnya divonis bebas oleh PN Tipikor Banda Aceh pada Jumat (24/2/2022) sore, telah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.
Liwaon sebelumnya ditahan di Lapas tersebut selama menjalani persidangan di PN Tipikor Banda Aceh sebagai terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan gedung terminal mobil barang (mobar) di Nagan Raya.
Liwaon dalam kasus itu sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) di proyek gedung terminal tahun anggaran 2017 bersumber Otsus sebesar Rp 1,8 miliar.
Liwaon dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Meulaboh dan dijemput tim kuasa hukumnya bersama JPU Kejari Nagan Raya.
"Benar, H Liwaon Hamdi sudah dikeluarkan dari Lapas sesuai putusan PN Tipikor Banda Aceh," kata Kajari Nagan Raya melalui Kasi Pidsus, Dedek Syumartha Suir.
Dedek mengakui, kasus tersebut meski sudah vonis bebas, pihak JPU melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebab, tegas Kasi Pidsus, putusan PN Tipikor belum sesuai dengan tuntutan JPU.
"Besok kita sampaikan kasasi," tukas Dedek.
Seperti diberitakan, PN Tipikor Banda Aceh memvonis bebas terdakwa H Liwaon Hamdi dalam kasus dugaan proyek gedung terminal mobar Nagan Raya, Kamis (23/2/2022).
Vonis bebas itu berbeda jauh dari tuntutan JPU yakni menuntut Liwaon 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan.
Kasus dugaan korupsi itu diusut oleh Polres Nagan Raya pada tahun 2020 lalu.
Polres menetapkan dua tersangka yakni Zakaria sebagai rekanan dan H Liwaon Hamdi sebagai KPA yang menjabat Kadishub setelah keluar audit kerugian negara Rp 1,6 miliar.
Proyek itu bersumber dana Otsus 2017 dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar.(HR-RI.MUL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar