Dinilai Lalai Kembalikan Gaji ASN, DKPP Berhentikan Sementara Anggota KIP
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Dinilai Lalai Kembalikan Gaji ASN, DKPP Berhentikan Sementara Anggota KIP

    10 Maret 2022, 3/10/2022 04:53:00 PM WIB Last Updated 2022-03-10T09:53:14Z


    SUKA MAKMUE_Harian-RI.com
    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan dua sanksi sekaligus yakni peringatan dan pemberhentian sementara terhadap Muhajir Hasballah selaku anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.

    Dia terbukti melanggar kode etik.

    Muhajir Hasballah menjadi teradu dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 6-PKE-DKPP/I/2022.

    Sanksi tersebut dibacakan dalam putusan di Ruang Sidang Utama DKPP, Rabu (9/3/2022).

    Sanksi pemberhentian sementara dijatuhkan karena teradu terbukti telah lalai mengembalikan gaji sebagai ASN pada bulan Juli 2020 ke kas negara.

    "Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu selaku anggota KIP Nagan Raya sampai teradu mengembalikan gaji sebagai ASN pada bulan Juli 2020 ke kas negara dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo.
    “Di forum tersebut pihak BPKD menerangkan teradu telah bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Nagan Raya sejak bulan Januari sampai Juni 2020,” ungkapnya.

    Teradu dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya pada 3 Juli 2020 untuk periode 2019-2024.

    Teradu telah mengirimkan surat kepada Bupati dan BKPSDM perihal permohonan cuti besar pada 29 Juni 2020.

    Pada tanggal yang sama Teradu juga membuat surat pernyataan non-aktif sebagai PNS.(HR-RI_MUL)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Dinilai Lalai Kembalikan Gaji ASN, DKPP Berhentikan Sementara Anggota KIP

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer