Ditetapkan Tersangka, Jaksa Tahan Mantan Bendahara YPGL Aceh Tenggara
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Ditetapkan Tersangka, Jaksa Tahan Mantan Bendahara YPGL Aceh Tenggara

    16 Maret 2022, 3/16/2022 08:17:00 PM WIB Last Updated 2022-03-16T13:17:16Z
     

    Aceh Tenggara_Harian-RI.com
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melakukan penahanan terhadap tersangka RD selaku bendahara harian Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) tahun 2018 s/d 2020. 

    Tersangka RD diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Yayasan Pendidikan Gunung Leuser dari tahun 2018 s/d 2020. 

    "Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah melakukan penahanan terhadap tersangka RD selaku bendahara harian YPGL," Kata Kajari Aceh Tenggara Syaifullah SH MH dalam keterangan persnya, Selasa (15/3/2022). 

    Dijelaskan, pada tahun 2018 s/d 2020 Yayasan Pendidikan Gunung Leuser menerima uang dari Beasiswa Pemerintahan Kute (Desa), dan dana hibah tahun 2019 dan 2020 dengan total sebesar Rp 5.790.250.000,- 

    Dari realisasinya terdapat ketidaksesuaian atau tidak sah dalam penggunaan anggaran tahun 2018 s/d 2020 sebesar Rp 1.377.099.900,- jelas Kajari Syaifullah SH MH. 

    Dimana surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, ujarnya. 

    Tersangka RD dinilai tidak transparan dan terbuka serta tidak dilakukan audit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Pembina YPGL, ini bertentangan dengan pasal 52 UU Nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan. 

    Akibatnya Negara dirugikan sebesar Rp 1.377.099.900,- (Satu miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah). 

    Ini berdasarkan laporan hasil Audit oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara No. 700/ 404 /LHA-PKKN/IK/2021 tanggal 09 November 2021. 

    Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 
    Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan tanggal 03 April 2022 di Lapas Kelas IIB Kutacane Aceh Tenggara. 

    Adapun saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini berjumlah 19 orang dan 1 orang Ahli, tutup Kajari Aceh Tenggara Syaifullah SH MH. 

    Perlu diketahui Ketua Umum Yayasan Pendidikan Gunung Leuser Alm HM Natsir Desky sebelumnya telah meninggal dunia (Surat Keterangan Meninggal No: 016/SKM/RSRP/VI/2021 Tanggal 03 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh RSU Royal Prima).(HR-RI_SAMSIR)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Ditetapkan Tersangka, Jaksa Tahan Mantan Bendahara YPGL Aceh Tenggara

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer