Redelong_Harian-RI.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku penyalah guna narkotika jenis sabu, kedua pemuda tersebut yakni, JT (25) dan RA (21). Keduanya di tangkap di seputaran Kampung Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Selasa malam (29/3/22).
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah Iptu Radius Sianturi mengatakan, pelaku JT (25) dan RA (21) keduanya merupakan warga kecamatan Wih Pesam. Di amankan sekitar pukul 23:00 WIB Lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
"Bersama pelaku kita mengamankan barang bukti berupa 6 plastik transparan yang berisikan narkotika jenis Sabu seberat 7,12 gram. Satu unit handphone merek Xiaomi warna merah muda, satu unit handphone merak Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor Supra x 125 warna merah dengan nomor Polisi BL 4016 GM" kata Sianturi
Sianturi melanjutkan, Pelaku di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah lokasi yang ada di Kampung Jamur Kecamatan Wih Pesam, dijadikan tempat transaksi dan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu
Atas informasi tersebut Unit Opsnal Sat Resnarkoba langsung meresponnya dan langsung menuju lokasi TKP.
Setelah sampainya di TKP petugas jumpai 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama JT dan RA, kemudian petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut.
Setelah dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa : 6 (enam) Paket plastik berwarna putih diduga berisikan narkotika jenis Sabu seberat 7,12 gram kata Sianturi.
Kemudian terhadap pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(HR-RI_REDAKSI/RIL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar