ACEH TIMUR_Harian-RI.com
Menurut pantauan awak media Pekerjaan pengerasan jalan desa Keudedua kecamatan Darul ihsan kab Aceh timur. Provinsi Aceh, diduga melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, juga asal dana desa anggaran yang dipakai.
Proyek DD (desa) yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang - Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Pak kepala desa saat dikonfirmasi terkait plang proyek oleh awak media ini dengan santai menjawab plang sedang dalam proses pembuatan terkait berapa anggaran yang di peruntukkan untuk kegiatan tersebut sekitar 20-27 juta kotor pungkasnya kamis (10/3/2022).
Untuk diketahui, secara umum terkait pemasangan papan nama proyek telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan sesuai dengan UU KIP No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu tujuannya adalah masyarakat bisa sama-sama mengawasi jalannya proyek pembangunan yang dikerjakan para kontraktor.(HR-RI_BUS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar