Habiskan Anggaran 1,9 Milyar, APH Gayo Lues Diminta serius Usut IPAL TPA Blang Nangka
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Habiskan Anggaran 1,9 Milyar, APH Gayo Lues Diminta serius Usut IPAL TPA Blang Nangka

    4 Maret 2022, 3/04/2022 12:25:00 PM WIB Last Updated 2022-03-04T05:25:31Z


    Gayo Lues harian-ri.com
    Menghabiskan anggaran hingga 1,9 milyar pada tahun Anggaran 2021 lalu,proyek pembangunan IPAL TPA Blang Nangka pun menjadi perhatian. Proyek dengan bangunan kolam dan kotak tersebut dianggap belum berfungsi maksimal dalam pengolahan limbah.

    Untuk itu, Jajaran Unit III Tipikor Satreskrim Polres Gayo Lues pun diminta mengusut tuntas proyek tersebut. Hal itu dikatakan Praktisi Hukum M Purba SH kepada media ini, Kamis (4/3/2022).

    “Informasi yang kita dapatkan, proyek tersebut belum berfungsi maksimal. Oleh sebab itu harus diusut tuntas, karena diduga ada unsur-unsur dugaan perbuatan kesengajaan dimulai dari saat Tender lelang dimana yang melakukan penawaran hanya 1 CV saja yang melakukan penawaran sementara CV atau PT yang ikut jadi peserta nya hanya jadi syarat pendamping aja,yang kedua setelah pekerjaan selesai dan serah terima pekerjaan dari rekanan kedinas terkait, seharusnya jika belum berfungsi maksimal tak boleh di PHO kan saat itu.” tegas Purba.

    Ia menjelaskan, bangunannya hanya seperti yang di foto itu jika dikaji berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 Pasal 1 butir 12 dinyatakan bahwa UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
    “Sedangkan pada PP No 22 Tahun 2021 yang terbaru, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,” jelasnya.
    Sementara pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Kusno saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022) mengatakan, bahwa proyek tersebut tidak menggunakan dokumen AMDAL, melainkan dokumen UKL-UPL/ DPLH dan Pertek Pengelolaan Air Limbah.

    Pantauan media ini, pembangunan Ipal tersebut sesuai dengan plank proyek dengan nama paket : Belanja Modal pembangunan IPAL TPA Blang Nangka dengan Nomor kontrak 660/1093/Kontrak /DLH/2021 dengan Nilai kontrak : Rp.1.929.544.000 Pelaksana CV Maha Graha Monalisa. (HR-RI_RED/RAGA)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Habiskan Anggaran 1,9 Milyar, APH Gayo Lues Diminta serius Usut IPAL TPA Blang Nangka

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer