LHOKSEUMAWE_Harian-RI.com
Bio Solar di Aceh dikurangi sebanyak 8000 kiloliter, sehingga menyebabkan kuota yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi khusus untuk wilayah Aceh diberikan hanya sebesar 365.297 kilo liter untuk tahun 2022, sedangkan tahun 2021 Aceh mendapat 373.548 Kilo liter/tahun.
Atas hal ini, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara menyebutkan bahwa akan banyak masyarakat yang meraung akibat pengurangan kuota Bio Solar ini.
"Truck, bahkan nelayan tentunya akan dirugikan, apalagi kebutuhan Bio Solar ini banyak digunakan masyarakat Aceh, seperti untuk pencaharian hasil laut," kata Muhammad Fadli, ketua HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Kamis (24/03/2022), kepada Harian-RI.com, Kamis (24/3/2022).
Menurut Fadli, pengurangan kuota bio solar di Aceh ini dapat menyebabkan kelangkaan, Bahkan ia menilai, jika alasannya karena permintaan konsumen yang meningkat, bukanlah pengurangan solusinya.
"Namun pengawasan ketat, secara intern Pertamina dan BPH Migas, kepada SPBU, agar penyaluran tepat sasaran, dan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Fadli menginginkan, masalah pengurangan kuota bio solar ini agar segera diselesaikan oleh BPH migas dan PT Pertamina.
"Jika tidak diselesaikan, maka puncak keresahan masyarakat akan terjadi, ekonomi Aceh bisa saja menurun, jika nelayan nantinya susah melaut, lalu bagaimana kelanjutan pencaharian mereka. Ini lah makanya kita desak BPH dan Pertamina agar tidak melakukan pengurangan, dan segera menstabilkan Kuota minyak bio solar untuk Aceh," ucapnya.
Ketua umum HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara ini berharap, agar pemerintah Aceh dan pihak legislatif segera memanggil BPH migas dan Pertamina perwakilan Aceh.
"Agar masalah ini selesai, bila perlu dibuatkan Tim pansus, agar masyarakat tidak ada dirugikan akibat kelangkaan, dan pengurangan Kuota bio solar ini," pintanya.
Selain itu, tambahnya, sistem pengawasan intern BPH migas dan Pertamina terhadap SPBU juga harus dioptimalkan. Ia mendesak, harus ada tindakan pencegahan yang tujukan kepada SPBU se-Aceh, penyaluran harus tepat sasaran.
"Bila ditemukan SPBU yang bermain harus diberikan sanksi secara administratif yakni ditutup, bahkan bila ada penimbunan dan pelanggaran hukum, harus dibawa ranah pidana, karna telah membuat masyarakat tidak bisa mengakses hak konstitusional nya," demikian Muhammad Fadli.(HR-RI_BAIHAQI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar