BANDA ACEH_Harian-RI.com
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, menegur para juru parkir (Jukir) di sejumlah titik parkir di Pusat Ibukota Provinsi Aceh ini.
Teguran itu berkaitan dengan kewajiban seorang jukir untuk mengatur kendaraan agar tertata baik, sehingga tidak menimbulkan kemacetan dan menggangu pengguna jalan lainnya.
Kadishub Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP, melalui Kabid Perparkiran, Mahdani SE mengatakan, teguran itu perlu dilakukan, mengingat seorang jukir resmi itu harus memahami kewajiban, tugas dan tanggung jawabnya, di samping tetap memberikan pelayanan yang optimal.
"Jukir-jukir yang kami tegur itu, karena banyak kendaraan yang tidak ditata dan diatur dengan baik, sehingga menimbulkan kesan semberawut yang berdampak menggangu kelancaran lalu lintas serta pengguna jalan," kata Mahdani kepada Harian-RI.com, Minggu (27/3/2022).
Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh ini juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat agar memarkirkan pada area dan titik yang ditentukan.
Menurut Mahdani, pemilik kendaraan juga diharapkan pengertiannya, karena sangat menentukan area parkir di pinggir jalan bisa teratur dan tertata dengan baik di saat pemilik memarkirkan kendaraannya.
"Kami sangat mengharapkan kerja sama dan perhatiannya. Tujuannya tentu agar kendaraan bisa diatur secara baik, sehingga tidak menimbulkan kemacetan dan menggangu pengguna jalan lainnya," sebut Mahdani.
Di sisi lainnya, lanjut Mahdani, Dishub juga terus menyempurnakan apa tugas dan kewajibam dari seorang juru parkir resmi agar bisa terus memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat pemilik kendaraan.
"Pemantauan, pembinaan dan pengawasan akan terus kita lakukan, sehingga semakin hari juru parkir itu bisa memberikan pelayanan yang optimal," demikian Mahdani.(HR-RI_REDAKSI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar