Gayo lues harian-ri.com
Kejaksaan Negeri Gayo Lues lakukan Penandatanganan Kesepahaman Bersama Memorandum Of Understanding (MoU) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PLN UP3 Langsa dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues di nilai sangat sesuai dengan bidang perdata dan tata usaha Negara. Kamis (24/03/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan PLN UP3 Langsa yang telah mengadakan kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
"Bahwa pelaksanaan Memorandum Of Understanding (MoU) ini merupakan dasar dari kerjasama lebih lanjut antara Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan PLN UP3 Langsa",terangnya.
Bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan Surat Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan,dan atas nama negara atau pemerintah dapat melakukan kerja sama dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain dengan tujuan penyelamatan ataset keuangan/ kekayaan aset Negara dan Daerah.
"Kami berharap dengan adanya Nota Kesepahaman (MoU) ini, dapat ditindaklanjuti lebih jauh dengan memenfaatkan kewenangan yang ada pada Bidang Datun Kejaksaan Negeri Gayo Lues baik dibidang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan lainnya melalui SKK", tandas Ismail Fahmi, S.H.
Sementara itu Manager UP3 Langsa, Andi Seno Hendriatmoko mengucapkan terima kasih atas kesedian dari pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah bersedia untuk melaksanakan penandatanganan kesepahaman bersama memorandum Of Understanding (MoU) dengan PLN UP3 Langsa.
Bahwa Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) ini adalah proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik kedepan dan untuk mempererat tali silaturahmi diantara kita dan pada gilirannya akan menjadi sinergi dami terwujudnya kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas PLN di Kabupaten Gayo Lues.
Bahwa kedepannya MoU ini akan ditindaklanjuti dengan kegiatan lainnya, terkait dengan ada beberapa kegiatan PLN di Kabupaten Gayo Lues pada tahun ini dan seterusnya yang tidak menutup kemungkinan bersinggungan dengan masalah hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.(HR-RI Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar