IDI_Harian-RI.com
Polres Aceh Timur, melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang atas penggunaan dana desa yang dilakukan MK (31) mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Proses pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Hafrizal SH MH, Selasa (22/3/2022).
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dizha Fezuono SIK, mengatakan pelimpahan perkara tersebut karena sudah dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dan dinyatakan P21.
"Karena dinyatakan sudah lengkap atau P21, maka selanjutnya kita limpahkan atau tahap II kepada JPU Kejari Aceh Timur," kata Kasat Reskrim, dalam siaran pers yang diterima Harian-RI.com, Rabu (23/03/2022).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : B-13/L.1.22/Ft.1/03/2022, tanggal 21 Maret 2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).
"Saat ini kasus ini di bawah kewenangan jaksa untuk disidangkan," ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, MK selaku mantan Keuchik Matang Jrok, Kecamatan Madat, merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang atas penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Aceh Timur, tahun anggaran 2018
Akibat perbuatannya, jelas Kasat AKP Dizha Fezuono, negara mengalami kerugian sebesar Rp 523.107.700.
“Akibat perbuatannya, tersangka MK melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim.(HR-RI_DIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar