Mari Membuat Sertipikat Tanah Melalui PTSL Guna Guna Memiliki Haktanah Yang Sah
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Mari Membuat Sertipikat Tanah Melalui PTSL Guna Guna Memiliki Haktanah Yang Sah

    7 Maret 2022, 3/07/2022 04:39:00 PM WIB Last Updated 2022-03-07T09:39:53Z


    Aceh Besar_Harian-Ri.com. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan memfasilitasi masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.Hal ini Tidak Terlepes Dari Program Jokowi Yang Sudah Berjalan Diseluruh Indonesia. 

    Badan Pertanahan (BPN) Aceh Besar Menurunkan Sadgas Yuridis ( PTSL) Muliadi di Gampong Batee Linteung Kecamatan Simpang Tiga. Aceh Besar Didampingi Kepala Desa Almujaddid  Sekdes Masrat Senin  7.3.2022.

    Kata Kepala Desa Almujadddid Sangat Bermapaat Bagi Masyarakat Guna Memiliki Hak Tanah Yangsah. program ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki haknya berkekuatan hukum tetap.

    Apalagi kegiatan PTSL tidak memungut biaya alias gratis. Mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah.katanya. 

    Kendati begitu, pemohon tetap memiliki kewajiban pembayaran, seperti halnya Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).bagaimana cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL?

    PTSL akan Mengumumkan Melaui Kepala Desa Setempat Kata Satgas Yuridis Muladi dan kita akan daftarkan melalui desa," Sesuai Arahan Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi yang Sedang dijalankan Desa. Bate Linteung Kata Muliadi Sadgas Yuridis. Pertanahan Aceh Besar

    Jadi pendaftaran tanah harus melalui kepala desa, dan kemudian melalui kantor BPN setempat.PTSL kerjasama antara kepala desa dan BPN," pungkasnya.

    Perihal cara mendaftarkan tanah melalui PTSL juga tertuang dalam dokumen Petunjuk Teknis (Juknis) PTSL 2022.

    Merangkum juknis tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL.(HR-RI_RAFFLI)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Mari Membuat Sertipikat Tanah Melalui PTSL Guna Guna Memiliki Haktanah Yang Sah

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer