ACEH UTARA – Sebanyak empat pengacara melakukan pendampingan hukum terhadap Mulyadi alias Tompul atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Sayuti Achmad melalui media elektronik di ruang unit IV tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Utara. Jumat 4 Maret 2022.
Adapun Tim Kuasa Hukum Mulyadi Tompul yaitu H. A Muthallib, Zaid Al Adawi, Rizal Saputra, Syauqad, Zulkifli.
“Kami datang untuk mewakili atas nama pemberi kuasa sebagai terlapor bernama Mulyadi alias Tompul guna mendampingi dalam penyelesaian perkara di Polres Aceh Utara dengan Laporan Nomor : LP/23/II/2022/SPKT/Polres Aceh Utara/POLDA ACEH/tanggal 24 Februari 2022 tentang dugaan perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata salah seorang kuasa hukum yang mendampingi terlapor Rizal Saputra,SH dalam keterangannya.
Selain itu ia mengatakan, ada 14 pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik kepada klien kami.
“Klien kami yang berprofesi sebagai wartawan juga merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara yang sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bekerja di media yang sudah terverifikasi Faktual oleh Dewan Pers tidak pernah menyebarkan tulisan pencemaran nama baik di media sosial Facebook atau grup whatsapp. Klien kami hanya membuat tulisan untuk dikonfirmasi. Dalam kasus ini Pelapor sudah salah orang yang ianya laporkan,” ungkapnya.
Kami harapkan kepada pihak kepolisian untuk jeli melihat kedalam kasus ini dan mencari siapa yang sebenar-benar menyebarkan luaskan seperti yang dimaksudkan didalam pelaporan tersebut, tutupnya.(HR-RI_RIL/BUS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar