BANDA ACEH_Harian-RI.com
Pemerintah Aceh menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Senin (21/3/2022).
Penyerahan penghargaan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Setda Aceh itu dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, serta disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh, Abyadi Siregar.
Pelayanan publik yang diberikan Pemerintah Aceh selama ini dinilai sangat baik, sehingga masuk kategori Zona Hijau atau memiliki tingkat kepatuhannya sangat tinggi.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan simulasi penilaian terhadap standar pelayanan publik di kantornya saat berkunjung ke PT Banda Aceh, Selasa (8/3/2022) siang.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan simulasi penilaian terhadap standar pelayanan publik di kantornya saat berkunjung ke PT Banda Aceh, Selasa (8/3/2022) siang.
Selain untuk Pemerintah Aceh, penghargaan itu juga diberikan kepada sejumlah kabupaten/kota serta Polres jajaran Polda Aceh.
Penghargaan yang diraih bervariasi, ada yang mendapat predikat Zona Hijau dan adapula Zona Kuning atau tingkat kepatuhan kategori sedang.
Nova dalam penjelasannya menyebutkan, kedudukan Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi kinerja pelayanan publik, menjadi sangat penting.
Karena itu, atas nama Pribadi dan Pemerintah Aceh, Nova menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Ombudsman Perwakilan Aceh, yang selama ini tetap konsisten dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik.
"Pemerintah Aceh sangat mendukung kerja-kerja dari Ombudsman.
Terlebih lagi, selain melakukan pengawasan, Ombudsman Aceh juga kerap memberikan bimbingan teknis terkait tata cara menghadirkan pelayanan yang baik di daerah kita," kata Nova.(HR-RI_REDAKSI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar