Redelong_Harian-RI.com-
Dalam rangka operasi Antik Seulawah I 2022 Satreskoba Polres Bener Meriah, berhasil menangkap satu orang pelaku yang berinisial H (33), diduga penyalah guna narkotika jenis sabu, di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah Iptu Radius Sianturi mengatakan, H (33) warga Kenawat Redelong Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, di tangkap pada hari Selasa (1/3/22) sekitar pukul 20:00 WIB, di Simpang 4 Pendopo Bupati Bener Meriah, Kampung Wih Pongas Kecamatan Bukit.
"Bersama pelaku kita mengamankan 2 (dua) Paket plastik transparan les merah yg diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, dengan berat 0,50 Gram dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya" kata Sianturi
Selain 2 peket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut, polisi juga mengamankan 1 (satu) buah dompet warna hijau, 1 (satu) buah hp android merk samsung warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda Supra x 125 warna hitam tanpa Nomor Polisi, dan 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol minuman plastik lengkap dengan kaca pirek dan pipet.
Penangkapan pelaku berawal dari Personil Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Wih Pongas acap kali digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut anggota sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan petugas melihat 1 (satu) orang laki-laki yg sedang berada di TKP yang gerak geriknya sangat mencurigakan.
Sehingga pada pukul 20.00 wib petugas langsung menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap pelaku serta melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Satreskoba Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut. (HR-RI.RED/RIL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar