SIGLI_Harian-RI.com-
Eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) jebolan kamp pelatihan di Tripoli, Libya se-Aceh berkumpul di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Pidie di kawasan Keunire, Kecamatan Pidie, Kamis (17/3/2022).
Pertemuan itu dipimpin Ketua Mu'allimin Pusat Tgk H Zulkarnaini bin Hamzah atau Tgk Ni.
Dalam pertemuan itu eks GAM Tripoli menyatakan sikap tidak mengakui lagi Muzakir Manaf atau Mualem sebagai Ketua KPA/PA dan Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak sebagai Wakil Ketua KPA/PA Pusat.
Pernyataan sikap itu dibacakan Muhammad Ridwan atau Raja Wan.
• Usai Doa bersama, Eks GAM Tripoli Akan Gelar Pertemuan Tertutup, Kemungkinan Bahas Soal Ini
Mantan kombatan GAM itu menyorot kebijakan Ketua KPA Pusat, Muzakir Manaf dan Wakil Ketua KPA Pusat, Kamaruddin Abubakar dalam menjalankan roda organisasi selama proses perdamaian di Helsinki Firlandia pada tahu 2005 hingga 2022.
Dalam poin pertama pernyataan sikap disebutkan, bahwa proses perdamaian tidak berjalan seperti diharapkan, yang sesuai apa yang telah disepakati dalam Mou Heksinki antara RI dan GAM tanggal 15 Agustus 2005. Hal yang tidak sesuai itu terutama terkait kewenangan Aceh, reintegrasi Aceh, Bendera Aceh, himne, lambang Aceh dan lain-lain.
Menurut GAM eks Tripoli sebenarnya, butir-butir itu adalah tanggung jawab Ketua KPA Pusat, Muzakir Manaf dan Wakil Ketua KPA Pusat, Kamaruddin Abubakar. Saat ini, tanggung jawab yang diembankan kepada keduanya tidak dijalankan semestinya.
• Berpapasan dengan Iringan Reo TNI Saat Awasi Keadaan, Begini Kisah Eks GAM di Hari Pertama DOM Aceh
Bahkan, selama proses damai yang terjadi kesalahpahaman antar sesama GAM atau KPA di lapangan tidak pernah dimediasi.
Tak hanya itu, dalam poin tiga ditegaskan, tidak pernah dilakukan musyawarah dalam pengambilan suatu kebijakan, sehingga telah merugikan kepentingan Aceh. Antara lain, pasal demi pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, hilang tanpa pengawsan.
"Kami sangat menyayangkan sikap Muzakir Manaf sebagai Ketua KPA Pusat dan Kamaruddin Abubakar selaku Wakil Ketua Pusat, yang mengambil keputusan tentang kepentingan Aceh secara pribadi. Seperti menerima pilkada serentak di Aceh pada tahun 2024," kata Raja Wan saat membacakan pernyataan sikap eks Tripoli.
Padahal, lanjutnya, Wali Nanggroe Aceh PYM Malik Mahmud Al-Haitar telah menegaskan kepada Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar, pelaksanaan pilkada Aceh, sebagaimana telah diatur dalam UUPA setiap lima tahun sekali, yakni seharusnya pada tahun 2022.
"Bukan pada tahun 2024. Pilkada di Aceh harus mengikuti UUPA Nomor 11 tahun 2006, bukan mengikuti Pemerintah Pusat. Juga banyak lagi permasalahan lain yang dilakukan Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar sehingga menimbulkan kontraversial, tapi tidak kami sebutkan dalam surat pernyataan ini," sebutnya.
Untuk itu, sambungnya, masih adanya kesalahan lain yang dilakukan Muzakir Manaf sebagai Ketua KPA Pusat dan Kamaruddin Abubakar selaku Wakil Ketua KPA Pusat, pada tahun 2005 hingga 2022 yang tidak pernah diperbaiki.
"Maka kami atas nama eks Tripoli Libya se-Aceh telah mengambil sikap untuk tidak mengakui dan tidak mengikuti lagi Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar masing-masing sebagai Ketua KPA/PA Pusat dan Wakil Ketua KPA/PA Pusat, terhitung sejak surat ini dikeluarkan serta ditandatangani berasama," jelasnya.
"Kami (Mu'allimin se-Aceh) mengharapkan supaya serius kepada Ketua Mu'allimin Pusat Tgk H Zulkarnaini bin Hamzah atau Tgk Ni beserta pengurus Komite Mu'allimin Aceh atau KMA untuk dapat mengambil keputusan dan mempertimbangkan, agar roda perjuangan GAM tetap berjalan semestinya," pungkas Raja Wan.(HR-RI.ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar