Aceh Tenggara_Harian-RI.com
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agara jalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama itu ditandai dengan Penandatanganan naskah Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada Senin (07/3/2022).
MoU kesepakatan bersama itu ditandatangani Kajari Aceh Tenggara, Syaifullah SH dan Direktur PDAM Tirta Agara, Edi Sabara SE.
Kajari Aceh Tenggara, Syaifullah SH mengapresiasi langkah PDAM Tirta Agara. Sebagai pengacara negara, pihaknya siap membantu dan bekerjasama dengan PDAM dalam masalah penanganan hukum terkait penunggakan pelanggan.
Direktur PDAM Tirta Agara, Edi Sabara SE mengatakan kerja sama yang dilakukan dengan pihak Kejari Aceh Tenggara sebagai langkah penanganan masalah hukum.
"Kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara," kata Direktur PDAM Tirta Agara saat dihubungi via selular.(HR-RI_SAMSIR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar