JANTHO_Harian-RI.com - Personel Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Besar menangkap ZU (58) warga asal Kota Langsa.
Penangkapannya itu Kamis (3/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB di area SPBU Pulo Pisang Pidie, Kabupaten Pidie.
Pria yang bekerja sebagai sopir tersebut ditangkap setelah dilaporkan memerkosa anak tirinya, sebut saja bernama Kembang yang masih berusia 12 tahun.
Kasus asusila itu pun pertama kali diketahui oleh ibu Kembang yang tak lain istri siri tersangka ZU yang tak terima dengan apa yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya Kembang.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra, SSos MH, mengatakan pemerkosaan Kembang anak tiri pelaku itu terjadi di salah satu gampong dalam Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
"Begitu kami mendapat laporan dari ibu korban yang melapor ke Polsek Lembah Seulawah, Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/III/2022/SPKT/RESKRIM/SEK Lembah Seulawah/Polda Aceh, pada tanggal 1 Maret 2022, personel langsung melakukan penyelidikan," kata AKP Chandra, kepada awak media Jumat (4/3/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini menjelaskan dari keterangan ibu korban, prilaku asusila ZU, suami sirinya itu diketahui pada Juni 2021 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Saat itu ibu korban terbangun dan melihat pelaku tidak berada di kamarnya.
Kemudian ibu korban ini pun keluar dari kamarnya dan melihat suami sirinya itu baru keluar dari kamar anaknya.
"Lalu ibu korban masuk ke kamar anaknya itu dan melihat celana anak kandungnya tersebut sudah melorot ke paha.
Keesokan harinya sang ibu menanyakan pada anaknya itu apa yang sudah dilakukan ZU, suami sirinya tersebut selama ini.
Pengakuan polos si anak yang mengaku tersangka sudah sering memperkosa dirinya (Kembang) membuat sontak ibu korban ," kata AKP Chandra mengutip keterangan ibu korban di dalam BAP.
Dari penyelidikan yang dilakukan Tm Opsnal dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim, akhirnya diperoleh bukti-bukti serta keberadaan tersangka ZU.
"Hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di Pidie dan pada Kamis, 3 Maret 2022 personel langsung bergerak ke sana dan sekira pukul 16.00 WIB, tersangka ZU berhasil ditangkap di area SPBU Pulo Pisang, Kabupaten Pidie," pungkas AKP Chandra.
Kasat Reskrim AKP Chandra mengatakan ternyata prilaku bejat sang ayah terhadap anak tirinya sudah terjadi sejak Januari 2021 sampai Juni 2021.
Pelaku mengaku empat kali melakukan perbuatan asusila itu terhadap Kembang, anak tirinya itu.
"Awalnya pelaku sering juga memandikan anak tirinya itu, sehingga muncul hasratnya menyetubuhi anak tirinya itu," terang AKP Chandra mengutip pengakuan tersangka.
Pemerkosaan itu dilakukan di saat istrinya sedang tidak ada di rumah.
Kemudian dari hasil interogasi, tersangka mengaku nafsu syaitannya itu sering muncul dikarenakan sering melihat Kembang, anak tirinya sehabis mandi dan masuk ke kamar tidak mengenakan handuk.
"Kini tersangka ditahan di Mapolres Aceh Besar," tutup Kasat Reskrim AKP Chandra. (HR-RI.red/wahyu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar