Bireuen_Harian-RI.com
Bayi tersebut dilahirkan dalam kamar mandi MCK meunasah Desa Ceubrek.
Setelah bayi lahir, Ikl membuang bayi tersebut ke dalam sumur untuk menutupi jejak karena bayi lahir belum ada ikatan nikah.
Bayi yang masih hidup tersebut yang dibuang tersangka Ikl ke dalam sumur.
Setelah penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi.
Dijelaskan Kapolres Bireuen, DD selaku pacar dari Ikl yang ditemukan dalam kondisi lemah di semak belukar dibawa ke rumah sakit.
Sementara DD menghilang waktu itu dan diamankan pada Kamis (17/03/2022). Hasil pemeriksaan keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/03/2022).
Keduanya dipersalahkan melanggar pasal Pasal 341 Jo Pasal 342 Jo Pasal 343 Jo Pasal 55 KUHP dengan
ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu sepeda motor Supra, satu HP merek Oppo,
satu rok panjang dan berbagai barang bukti lainnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, puluhan orang jatuh ke sungai saat berada di jembatan gantung Awe Geutah Paya – Reudeup.
Kehadiran warga termasuk anggota Polsek Peusangan dan Polres Bireuen melihat ceceran darah di lantai jembatan tersebut.
Ceceran darah dari si wanita yang melintasi jembatan tersebut setelah melahirkan di kamar mandi meunasah DesaCeubrek.
Kemudian, pada Rabu (16/03/2022) warga Desa Ceubrek menemukan satu bayi dalam sumur dalam keadaan meninggal dunia.(HR-RI_HUSNI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar