BANDA ACEH_Harian-RI.com
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendorong pemerintah kota, segera menyusun Peraturan Wali Kota tentang Pemilihan Tuha Peut Gampong (TPG).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi, usai menerima audiensi dengan sejumlah masyarakat, aparatur, dan TPG Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, di Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (2/3/2022).
"Kita mendorong Pemko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong untuk menyusun Perwal Pemilihan TPG, sebagaimana amanat dari qanun nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong," ujarnya.
Menurut Musriadi, tata cara pemilihan TPG perlu diatur secara spesifik baik yang berhubungan dengan teknis maupun jutlaknya.
Perwal ini dinilai penting, karena jika tidak ada regulasi yang mengatur tentang tata cara pemilihan TPG.
Hal itu dapat berpotensi terjadinya konflik di gampong.
Meski sebelumnya sudah ada Qanun Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong mengenai kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang tuha peut gampong, namun qanun ini masih bersifat umum.
"Qanun itu masih bersifat umum, masih belum mengatur tentang pemilihan TPG. Jika sudah ada Perwal nantinya, maka dijelaskan teknis dan pelaksanaannya ," kata Musriadi.(HR-RI_WAHYU)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar